UU No. 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Kelompok 4 :
Sri Mahatma Kesava
Murti (
16140036 )
Maria Gabriella
Yohana Putri Gana ( 16140008
)
Gebriani Rizka (
16140075 )
Mirnawati Wahyu
Farida (
16140001 )
Astika Diana Sari (
16140019 )
Efriyanti (
16140116 )
Kiki Karmianti (
16140046 )
Trias Adi
Puspitasari (
16140041 )
Restika Lelung (
16140003 )
Novyanti Isra
Mawang (
16140048 )
Febiana Laluur (
16140004 )
Marselina Nunu ( 16140056
)
B.13.1
DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Dengan
ini kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
melimpahkan rahmat- Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS)”.
Makalah
ini penulis susun untuk menambah ilmu serta untuk memenuhi salah satu tugas
dalam mata kuliah “ETIKOLEGAL”. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang
bersifat membangun dari pembaca.
Dengan
tersusunnya makalah ini semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis dan pembaca
pada umumnya. Untuk itu kami sampaikan terima kasih apabila ada kurang lebihnya
penulis minta maaf.
Yogyakarta, 19 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
………………………………………………….. ..I
DAFTAR ISI
……………………………………………………………. II
BAB I PEMBAHASAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………....1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………...1
C. Tujuan Penulisan ……………………………………………………....….1
BAB II ISI
A. Pengertian BPJS …………………………………………………………..2
B. Pembahasan Bab Dari UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS ….....…….2
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………......5
B. Saran
……………………………………………………………………...5
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh
BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan BPJS itu ?
2. Apa pembahasan bab dari UU No. 24 Tahun 2011 Tentang
BPJS ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan BPJS.
2. Untuk mengetahui pembahasan bab dari UU No. 24 Tahun
2011 tentang BPJS.
BAB II
ISI
A. Pengertian BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[2] BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
B. Pembahasan Bab Dari UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS
I.
BAB I KETENTUAN
UMUM
Ø Pasal 1 - 4
II.
BAB II PEMBENTUKAN
DAN RUANG LINGKUP
Ø Pasal 5 - 6
III.
BAB III STATUS DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Ø Pasal 7 - 8
IV.
BAB IV FUNGSI,
TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Ø Pasal 9 - 13
V.
BAB V PENDAFTARAN
PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
Ø Pasal 14 - 19
VI.
BAB VI ORGAN BPJS
Ø Pasal 20 - 24
VII.
BAB VII PERSYARATAN,
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN
ANGGOTA DIREKSI
Ø Pasal 25 – 36
VIII.
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN
Ø Pasal 37 – 38
IX.
BAB IX PENGAWASAN
Ø Pasal 39
X.
BAB X ASET
Ø Pasal 40 – 45
XI.
BAB XI PEMBUBARAN
BPJS
Ø Pasal 46 – 47
XII.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Ø Pasal 48 - 50
XIII.
BAB XIII HUBUNGAN
DENGAN LEMBAGA LAIN
Ø Pasal 51
XIV.
BAB XIV LARANGAN\
Ø Pasal 52 - 53
XV.
BAB XV KETENTUAN
PIDANA
Ø Pasal 54 – 55
XVI.
BAB XVI KETENTUAN
LAIN-LAIN
Ø Pasal 56
XVII.
BAB XVII KETENTUAN
PERALIHAN
Ø Pasal 57
XVIII.
BAB XVIII KETENTUAN
PENUTUP
Ø Pasal 58 – 71
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan kesehatan. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
B. Saran
Semoga
bermanfaat bagi pembaca walaupun makalah ini tidak lengkap setidaknya memiliki
gambaran tentang peraturan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang dibuat oleh
pemerintah dan semoga bermanfaat bagi Tenanga Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar